JASA SERTIFIKASI ISO 17020- sertifikasi Lembaga Insveksi

Jasa sertifikasi iso 17020- sertifikasi lembaga Insveksi adalah sebuah Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk pengoperasian berbagai lembaga (Perusahaan) inspeksi yang di tetapkan oleh Lembaga ISO dan Berlaku untuk seluruh dunia. Sertifikasi ISO 17020:2012 merupakan “General criteria for the operation of various types of bodies performing inspection”.  Sertifikais iso 17020 memastikan Keberadaan Lembaga Inspeksi sebagai pihak ketiga/independent di dalam sistem sertifikasi adalah berposisi sebagai penengah antara produsen dan konsumen dalam pemastian mutu pekerjaan, rancangan atau spesifikasi tertentu dari suatu objek yang diinspeksi.

Sertifikasi iso 17020 merupakan persyaratan wajib dalam Implementasi fungsi pengawasan dan regulasi, bahkan menjadi mutlak bagi penilaian kesesuian terhadap standar tertentu. Hasil inspeksi (sertifikat inspeksi) merupakan rekomendasi dalam menetapkan kesesuaian atau merupakan rujukan bagi sistem sertifikasi lain. Kompetensi yang diminta oleh standar ISO 17020, yakni mencakup:

  1. Metodologi inspeksi
  2. Kompetensi Personel
  3. Kualifikasi Peralatan
  4. Pelaporan dan lain-lain

Cakupan dari penerapan standar ISO 17020 berlaku untuk semua lembaga inspeksi  dengan berbagai parameter inspeksi seperti:

  1. Mutu
  2. Kuantitas
  3. Keamanan
  4. Kelayakan
  5. Pemenuhan keamanan pabrik
  6. Sistem yang beroperasi

Lembaga Jasa sertifikasi iso 17020

Lembaga Jasa sertifikasi iso 17020-sertifikasi lembaga Insveksi untuk memenuhi persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi ISO 17020 dari Lembaga Sertifikasi Independent harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Badan sertifikasi ISO. Beberapa Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi, diantaranya:

  1. Related APLAC & ILAC Mandatory Documents
  2. Formulir Permohonan Akreditasi Lembaga Inspeksi
  3. SNI ISO/IEC 17020-2012 “General criteria for the operation of various types of bodies performing inspection”
  4. ILAC P15:07/2016 Application of ISO/IEC 17020:2012 for the Accreditation of Inspection Bodies.
  5. Dan Beberapa persyaratan dokumen lainnya.